Surabaya – Warga pengangguran berinisial WW (37) asal Jalan Kupang Gunung Timur Kelurahan Putat Jaya, Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, tersangka ditangkap dirumahnya pada hari Jum’at tanggal 07 Januari 2022 yang lalu sekitar pukul 19.50 Wib dengan barang bukti 6 poket plastik transparan berisi kristal putih yang di duga narkoba jenis sabu-sabu seberat ±5, 95 gram beserta bungkusnya.
Baca juga:
Hakim Tolak Prapradilan Anak Kyai Jombang
|
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan, berupa 2 unit hand phone merk Advance dan Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 2.300.000., hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Saat kita periksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini, membeli dari temannya yang berinisial SR pada dua hari sebelumnya (hari Rabu, 05 Januari 2022) di pinggir Jl. Raya Makam menganti Gresik sebanyak 5 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu beserta bungkusnya seharga Rp. 5.000.000., ” jelas AKBP Daniel Marunduri, Senin (24/01/2022).
Masih menurut Kasatresnarkoba akibat perbuatannya, tersangka saat ini mendekan dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini WW kami tahan di Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” Pungkas AKBP Daniel. (Jon)