JAKARTA - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (30/10/2021). Melalui Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA), PSHT Pusat Madiun yang dipimpin Kang Mas R. Murdjoko HW (Ketua Umum) dan Kang Mas Issoebiantoro sebagai (Ketua Dewan Pusat) tancap gas melakukan langkah-langkah hukum terkait Pelanggaran Hak Atas Lambang dan Penamaan PSHT dalam Kejuaraan Dunia Pencak Silat Piala RM. Imam Koessuoangat oleh yang diketuai oleh Muhammad Taufiq.
Menurut Ketua LHA PSHT, Maksum Rosidin, kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah tindak lanjut dari keluarnya SIARAN PERS oleh HUMAS SH TERATE Nomor : 199/SE/PP-PSHT.Hum.000/X/2021. "Dimana Pengurus Pusat SH TERATE akhirnya menempuh jalur hukum guna meminta perlindungan serta Penegakan Hukum terkait pelanggaran tersebut, " ujar Maksum Rosidin didampingi Sekretaris LHA PSHT, Mas Sutrisno Budi.
Dia juga menambahkan sebagaimana diketahui bersama bahwa Pengesahan Badan Hukum PSHT yang diketuai oleh Muhammad Taufiq, dengan nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 telah DIBATALKAN oleh Putusan PTUN Jakarta Nomor : 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Pebruari 2020 junto Putusan PT.-TUN Nomor : 155/B/2020/PT-TUN-JKT tanggal 17 Juni 2020 junto Putusan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor : 29K/TUN/2021 tanggal 2 Pebruari 2021.Sehingga dapat ditegaskan bahwa Putusan 217/G/2019/PTUN-JKT ini telah INCRAHT dan atau BERKEKUATAN HUKUM TETAP per tanggal 1 September 2021. "Dimana dalam amar putusannya Majelis Hakim telah pula mempertimbangkan penonaktifan Muhammad Taufiq dari kedudukannya sebagai Ketua Umum PSHT, " tegasnya.
Selain itu dia menegaskan dengan adanya giat Kejuaraan Dunia Pencak Silat Piala RM. Imam Koessupangat di Jakarta inilah yang mendorong sikap Pengurus PSHT Pusat Madiun menempuh jalur hukum. (Muh Nurcholis)