Polda Jatim Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka Sepanjang Mei 2024

    Polda Jatim Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka Sepanjang Mei 2024

    SURABAYA – Komitmen mewujudkan Jawa Timur zero Narkoba, Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus Narkoba selama bulan Mei 2024.

    Dari hasil ungkap kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jatim  berhasil meringkus dan mengamankan setidaknya 43 tersangka pengedar dan pengguna Narkotika jenis Sabu serta produsen pil Carnophen dan Dobel (L) di wilayah Jawa Timur.

    Atas pengembangan pengungkapan itu Ditresnarkoba Polda Jatim juga berhasil mengungkap peredaran di wilayah Batang Jawa Tengah.

    Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Moh Nurhidayat., S.H., S.I.K., M.M. mengungkapkan, selama bulan Mei 2024 Ditresnarkoba Polda Jatim telah mengungkap sebanyak 31 kasus. 

    “Hasil ungkap tercatat naik tiga kasus dibandingkan dengan bulan April 2024 yang mengungkap 28 kasus, ”ujar AKBP Nurhidayat, Selasa (4/6).

    Mantan Kapolres Jember ini mengatakan ungkap kasus tersebut sebagian besar terjadi di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Malang, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, Pamekasan, Lamongan dan Madiun.

    “Hasil pengembangan salah satu kasus, kami juga bergerak ke wilayah Batang Jawa Tengah, dan berhasil mengungkapnya, " kata  AKBP Moh Nurhidayat.

    Wadirresnarkoba Polda Jatim ini juga menerangkan, bahwa jumlah total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 43 orang. 

    Sementara dari 31 kasus yang telah diungkap empat kasus dilimpahkan ke Polres jajaran dan empat kasus dilakukan Restorative justice sedangkan 23 kasus dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim.

    “Semua akan di proses hukum dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), " jelas AKBP Nurhidayat.

    Ia juga menyebutkan bahwa kasus yang dilimpahkan ke Polres jajaran diantaranya, satu kasus dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota, satu kasus ke Polresta Malang Kota, satu kasus dilimpahkan ke Polres Lamongan dan satu kasus dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

    “Untuk hasil mengungkap jaringan yang berasal dari Batang Jawa Tengah, kami telah menyita barang bukti 1.998, 014 gram Sabu, ”jelasnya.

    AKBP Nurhidayat menambahkan untuk ungkap produsen pil Carnophen dan Dobel L yang berlokasi di Tambaksari Surabaya pengembangan dari pengungkapan Sabu sebanyak 8.929, 191 gram dan Extacy sebanyak 2.894 butir.

    "Para pelaku yang diduga sebagai pengguna atau pemakai akan dilakukan rehabilitasi di panti rehab yang tersebar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, sesuai rekomendasi dari tim TAT BNNP Jatim, "pungkasnya.

    Sebagai informasi, untuk barang bukti yang berhasil disita Sabu sebanyak 13.181, 283 gram, Extacy sebanyak 3.418 butir, Pil Carnophen 1.080.000 butir dan Dobel (L) sebanyak 5.735.000 butir. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Direktorat Intelkam Polda Jatim Raih Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 083/Bdj Dampingi KSAU Kunjungi Pangkalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mantapkan Komsos, Dandim 0824/Jember Silaturahmi Ke Manager Mall Roxxy Square
    Anak Hanyut di Sungai Bedadung, Danramil Bersama Tim SAR Lakukan Pencarian
    Kasad TNI Jenderal Maruli Lewat Danbrigif Berikan Kaporlap Baru kepada Prajurit Brigif 16/WY
    Raih Juara 1 Kampung Pancasila Kategori UMKM, Dandim Berharap Desa Ngantru Semakin Maju
    Laporan Operasi Lilin Semeru 2024 Sat Lantas Polresta Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang

    Ikuti Kami