JEMBER - Operasi yustisi pengawasan protokol kesehatan covid 19 di Kabupaten Jember, terus dilakukan secara masiv, dengan melibatkan semua unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, seperti yang dilakukan pada Sabtu 11/09/2021.
Operasi dilakukan di Jl. Letjen S Parman tepatnya di ruang terbuka hijau lingkungan Kloncing Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, dengan sasaran pengendara yang melintas di.lokasi tersebut.
Terlibat pada kegiatan tersebut diantaranya TNI Kodim 0824/Jember sebanyak satu Regu, dipimpin oleh Kapten Inf Sondah Krisyamto, Personel Polres Jember dipimpin AKP Mahrobi Hasan, Satpol PP Pemkab Jember dipimpin oleh Yusfi S, personel Dinas Perhubungan, Pengadilan Negeri Jember dan unsur terkait lainnnya.
Menurut Kapten Inf Sondah Krisyamto yang juga selaku Danramil 0824/11 Sumbersari, saat diwawancarai menyatakan, bahwa pada operasi kali ini kita masih melakukan sosialisasi protokol kesehatan, kita mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Dan pada operasi hari ini kita mendapati 16 warga umyang melanggar dengan tidak mengenakan masker, sebanyak 5 orang kita kenai sanksi kerja sosial, 5 orang kita sanksi denda Rp. 30.000 dan 6 orang kita berikan sanksi teguran. Kata Danramil.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin dalam konfirmasinya, menyatakan bahwa upaya edukasi terhadap masyarakat tersbeut terus kita tingkatkan, hal ini sebagai kebutuhan mendasar dalam memerangi Covid 19.
Kita terus menghimbau, terus mengedukasi hingga protokol kesehatan menjadi kebiasaan hidup.baru bagi masyarakat, dalam memutus rantai penyebaran Covid 19. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)