JEMBER - Penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dikawasan Kota Jember, terus dilakukan oleh Personel yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, seperti yang dilakukan pada Sabtu 23/10/2021, operasi yustisi penegakan disiplin prokes dilaksanaka di jalan raya Gajah Mada 233 Jember.
Operasi dipimpin langsung oleh Perwira Seksi Operasi Kodim 0824/Jember sekaligus Plh Danramil 0824/12 Kaliwates Kapten Inf Suwarno dengan melibatkan Personel TNI anggota Kodim 0824, Polres Jember, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Jember
Sasaran operasi yustisi adalah penegakan disiplin pengendara jalan, yang masih ditemui ada yang tidak mengenakan masker, dilakukan tindakan teguran hingga sanksi kerja sosial.
Dalam wawnacaranya Kapaten Inf Suwarno menyatakan, bahwa kegiatan ini terus dilakukan sesuai instruksi Gugus Tugas Covid 19, dalam mengendalikan penyebaran Covid 19 di kabupaten Jember.
Kita melakukan operasi ini dengan tersu mengedukasi masyarakat agar senantiasa mengenakan masker saat berkendara, hal ini untuk mencegah penyebaran, meskipun saat ini kondisi Covid 19 susah relatif menurun.
Semua pembatasan memang sudah mulai dikendurkan, namun prokes masyarakat harus tetap disiplin, sehingga meminimalisir kemungkinan penyebaran. Kata Kapten Inf Suwarno.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, selaku wakil ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa operasi penegakan disiplin prokes tersebut, disamping implementasi dari peraturan Gubernur Jawa Timur no 53/2020, juga merupakan program Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember selama masa pandemi belum berakhir.
Hal ini tentunya dalam.mengesukasi masyarakat, bahwa meskipun nantinya sudah normal dan pandemi ini berakhir, masyarakat harus disiplin prokes. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)