JEMBER - Pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) masih dilaksanakan di Kabupaten Jember selama pengendalian pandemi Covid 19, seperti yang dilakukan pada Rabu 17/11/2021, dijalan raya Jl Kalimantan Jember, tepatnya didepan Kantor Bakorwil V, oleh Petugas Gugus Tugas Cobid 19 Kabupaten Jember.
Hadir operasi tersebut diantaranya TNI dari Kodim 0824/Jember dipimpin oleh Danramil 0824/11 Sumbersari Kapten Inf Sondah Krisyamto, Dari Polres Jember dipimpin Iptu Heru S, dari Satpol PP dipimpin Bagus Hermawan, ikut monitoring diantaranya Kepala Bidang Pemerintahan Bakorwil V Jember Choirul Anwar, serta aparat terkait lainnya.
Menurut Danramil 0824/11 Sumbersari Kapten Inf Sondah Krisyamto, pelaksanaan operasi Yustisi ini terus dilakukan hingga masa pandemi covid 19 ini benar-benar dinyatakan tidak ada.
Kita terus mengedukasi masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan, selalu mengenakan masker saat berkegiatan dilur rumah maupun berkendara, meskipun saat ini data penderita Covid 19 relatif landai, namun kita harus selalu mematuhi Prokes, jangan sampai abai.
Dari operasi kali ini kita menindak 113 orang dengan rincian 51 orang kita sanksi kerja sosial, 62 orang disanksi teguran, kepada mereka kita berikan pengarahan agar tidak abai, sehingga virus Covid 19 benar-benar tidak dapat berkembang. Kata Danramil 0824/11 Sumbersari tersebut.
Sementara Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, dalam konfirmasinya menjelaskan, upaya penegakan disiplin prokes melalu operasi yustisi ini terus kita lakukan dalam mengendalikan pandemi Covid 19, untuk itu saya turut menghimbau agar masyarakat tidak abai.
Operasi yustisi ini merupakan amanat dalam peraturan Gubernur Jawa Timur no 53 tahun 2020, terkait percepatan penanganan Covid 19, termasuk dalam hak pendisiplinan masyarakat. Tegas Dandim 0824/Jember Selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember. (Siswandi)